Akuntansi dan pajak
SPT Tahunan Pribadi
Setiap warga asing yang memiliki NPWP di Indonesia, khususnya direktur perusahaan dan pemegang KITAS, wajib menyampaikan SPT Tahunan pribadi setiap tahun. SPT tetap harus disampaikan meskipun tidak ada penghasilan; kelalaian dapat menimbulkan denda dan kendala di kemudian hari pada perpanjangan KITAS dan urusan perbankan. Melalui mitra akuntan ahli kami, kami menyusun SPT Anda dan menyampaikannya tepat waktu atas nama Anda melalui sistem Coretax. Layanan ini mencakup satu tahun pajak.
Termasuk
- Pengumpulan data penghasilan dan harta Anda
- Penyusunan SPT Tahunan pribadi
- Penyampaian SPT melalui sistem Coretax
- Pengiriman Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
- Dukungan WhatsApp berbahasa Turki selama proses
Tidak termasuk
- NPWP pribadi dan pendaftaran Coretax (dijual sebagai produk terpisah)
- Pajak terutang itu sendiri
- SPT yang belum disampaikan untuk tahun-tahun sebelumnya
- SPT tahunan badan perusahaan (termasuk dalam paket Akuntansi & Pajak)
Dokumen yang diperlukan
- Pasaportun renkli taraması
- Kişisel vergi numarası (NPWP) ve Coretax giriş bilgileri
- Şirketten alınan maaş ya da gelir belgesi (bordro, stopaj belgesi 1721-A1)
- Endonezya'daki banka hesaplarının yıl sonu bakiyeleri
- Endonezya'daki varlıkların listesi (araç, gayrimenkul vb., varsa)
- Bakmakla yükümlü olduğunuz aile üyelerinin bilgileri (varsa)
Dari gantungan yang sama
US$175